IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

BKN Minta ASN Aktifkan Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
BKN Minta ASN Aktifkan Akun Coretax Sebelum 31 Desember 2025
BKN staff presenting Coretax activation briefing to civil servantsGambar: news.ddtc.co.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia untuk mengaktifkan akun Coretax masing‑masing paling lambat 31 Desember 2025. Pengumuman disampaikan pada 10 November 2025.

Coretax akan menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan memerlukan penyesuaian pada 21 proses bisnis, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang akan dilakukan lewat platform tersebut pada awal 2026. BKN bersama Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk membantu ASN mengaktifkan akun dan memahami perubahan administrasi pajak. Reformasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pemotongan serta pelaporan pajak.

Integrasi antara Coretax, sistem Gaji Web, dan Sistem Surat Nominatif (SSN) memungkinkan data penghasilan pegawai terunggah otomatis, mengurangi pekerjaan manual dalam perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak. Dengan kepatuhan yang lebih baik, proses pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat berjalan lancar tanpa penundaan. BKN akan memantau aktivasi akun dan kesiapan pelaporan SPT pada awal 2026.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article