Bank Indonesia Rencanakan Redenominasi Rupiah, Tidak Terburu-buru
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana redenominasi rupiah bersama pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya pada 10 November 2025 di Jakarta. Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi daya beli.
RUU Redenominasi telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025‑2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI, dan tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025‑2029. Pemerintah menilai redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah.
Meskipun demikian, BI menegaskan proses tidak akan dipercepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis hingga target penyelesaian RUU pada 2027. Kebijakan ini diharapkan menjaga nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sumber: DDTCNews