IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Insentif PPh 21 DTP bagi Karyawan Kontrak MICE 2025

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Insentif PPh 21 DTP bagi Karyawan Kontrak MICE 2025
Illustration of tax document with Indonesian flagGambar: news.ddtc.co.id

Abimanyu, seorang karyawan kontrak di perusahaan MICE di Bali, menanyakan cara memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang baru diumumkan pemerintah. Insentif tersebut mengalihkan beban PPh 21 kepada pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Pertanyaan tersebut muncul pada 10 November 2025.

Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 72/2025, yang mengubah PMK 10/2025. Agar dapat menerima manfaat, perusahaan harus bergerak di salah satu bidang industri yang termasuk kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) pariwisata, termasuk kode MICE, dan harus memenuhi persyaratan kumulatif. Karyawan kontrak harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi, serta penghasilan tidak melebihi Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan, dan tidak menerima insentif serupa lainnya.

Jika kedua pihak memenuhi syarat, perusahaan wajib membayarkan insentif secara tunai pada saat gaji dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21/26, sementara pembayaran tersebut tidak dianggap penghasilan kena pajak. Kebijakan ini dapat meningkatkan take‑home pay karyawan kontrak di industri MICE serta mengurangi beban administrasi pajak bagi pemberi kerja.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article