PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
4 Des 2025
Indonesia menunggu rumusan OECD tentang QRTC, menilai adopsi Amount B Pilar 1, menunjuk perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN PMSE, dan
3 Des 2025
QRTC dalam aturan GloBE mengubah kompetisi pajak karena diperlakukan sebagai penambah laba, bukan pengurang pajak, dan sudah dipakai Singapura.
Pemprov DKI Jakarta meninjau pajak kendaraan berbasis koefisien lingkungan (KPL) untuk mengurangi emisi, dorong uji emisi, dan transportasi publik.
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan regulasi baru yang batasi biaya bunga, termasuk pinjaman afiliasi, serta rasio DER 4:1 dan rasio bunga terhadap
OECD menyiapkan aturan khusus insentif pajak berbasis substansi, sehingga Indonesia menunda publikasi hingga aturan final tersedia.
Importir harus serahkan dokumen pelengkap, siapkan barang, hadir atau tunjuk perwakilan, dan buka kemasan saat bea cukai inspeksi fisik jalur merah.
KPP Pratama Mamuju dan Kejaksaan Negeri mengadakan FGD pada 12 November 2025 untuk meningkatkan tax compliance dan tax compliance ratio melalui kerja
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP harus ke Kantor Pajak, karena layanan mandiri berakhir 31 Desember 2024.
Pemkab Bojonegoro minta pemerintah pusat alihkan sebagian objek PBB‑P5L migas menjadi PBB‑P2, supaya pendapatan pajak masuk penuh ke daerah.
Rupiah menguat menjadi Rp16.671 per dolar AS pada kurs pajak 3‑9 Desember 2025, turun dari Rp16.738. Kurs AUD, MYR, SGD, EUR juga diumumkan,
Direktur Perpajakan DJP menilai manfaat dan tantangan adopsi Amount B, pendekatan OECD yang menyederhanakan transfer pricing pada pemasaran.
Pemerintah Malawi berencana mengangkat tarif PPN menjadi 17,5 % untuk memperkuat penerimaan fiskal, meski mendapat penolakan dari industri dan