PMK Baru Batasi Biaya Bunga, Sertakan Klausul Pinjaman Afiliasi
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan regulasi baru yang membatasi biaya bunga, termasuk klausul khusus untuk pinjaman yang berasal dari afiliasi. Pengumuman tersebut disampaikan pada seminar internasional International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch di Jakarta, 3 Desember 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan biaya bunga untuk pinjaman afiliasi harus mengikuti prinsip arm's length (prinsip kewajaran transaksi antar pihak independen). DJP mempertimbangkan dua instrumen pembatasan: rasio debt‑to‑equity (DER) 4:1 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2016, serta rasio biaya bunga terhadap EBITDA yang diatur dalam UU No 7/2021 dan PP No 55/2022 namun belum diimplementasikan.
Penerapan rasio biaya bunga terhadap EBITDA menandai peralihan Indonesia dari aturan thin capitalization ke batasan earning stripping sesuai BEPS Action 4, dan telah dimasukkan dalam profil transfer pricing OECD serta lampiran khusus pada formulir SPT Tahunan badan PER‑11/PJ/2025.
Sumber: DDTCNews