Jakarta Pertimbangkan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang meninjau penerapan pajak kendaraan bermotor yang berbasis pada koefisien pencemaran lingkungan (KPL), menurut pernyataan Staf Khusus Gubernur pada 3 Desember 2025. Rancangan tersebut akan menggantikan tarif PKB konvensional dengan penetapan tarif sesuai tingkat emisi kendaraan.
Koefisien pencemaran lingkungan akan menjadi indikator utama dalam menilai tingkat emisi, dan kajian teknisnya sedang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk menurunkan emisi karbon dan melibatkan kerja sama dengan daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dengan pajak berbasis emisi, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan koefisien tambahan, sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan uji emisi dan mendorong peralihan ke transportasi publik. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan.
Sumber: DDTCNews