IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemerintah Pertimbangkan Adopsi Amount B untuk Transfer Pricing

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemerintah Pertimbangkan Adopsi Amount B untuk Transfer Pricing
Mekar Satria Utama speaking at IFA Indonesia seminarGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 3 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia sedang meninjau kemungkinan mengadopsi ketentuan Amount B Pilar 1 yang telah disepakati dalam Inclusive Framework. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menyampaikan hal ini dalam seminar International Fiscal Association (IFA) Indonesia.

Amount B merupakan pendekatan khusus (simplified and streamlined approach) yang dikembangkan OECD untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. Mekar menjelaskan bahwa adopsi dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menurunkan beban administrasi wajib pajak dan otoritas, serta memberi kepastian bagi investor, meskipun terdapat tantangan penyesuaian pricing matrix dengan kondisi pasar domestik dan kesiapan petugas pajak.

Indonesia, sebagai yurisdiksi berpendapatan rendah‑menengah, berhak menyederhanakan peraturan transfer pricing dengan Amount B. Pemerintah berkomitmen menghormati penerapan Amount B oleh negara lain dan mencegah pemajakan berganda melalui prosedur perjanjian bersama (MAP), sementara keputusan akhir masih dipertimbangkan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article