Malawi Rencanakan Kenaikan Tarif PPN ke 17,5 Persen
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

LILONGWE, 3 Desember 2025 – Pemerintah Malawi mengumumkan rencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 16,5 % menjadi 17,5 %. Keputusan itu disampaikan dalam laporan semester I APBN 2025/2026.
Menteri Keuangan Joseph Mwanamvekha menjelaskan bahwa kenaikan tarif bertujuan meningkatkan mobilisasi penerimaan dan menstabilkan ruang fiskal, dengan mengacu pada tarif tetangga seperti Maroko dan Madagaskar (20 %) serta Tanzania (18 %). Rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan di parlemen untuk revisi UU PPN.
Kelompok industri dan konsumen mengkritik kebijakan karena dapat menaikkan harga barang kebutuhan sehari-hari, termasuk minyak goreng, gula, sabun, dan transportasi, yang berpotensi menambah beban biaya hidup.
Sumber: DDTCNews