Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Kuat ke USD, EUR Melemah
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kurs pajak untuk minggu 3‑9 Desember 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan No. 27/MK/EF.2/2025. Rupiah menguat menjadi Rp16.671 per dolar Amerika Serikat, turun dari Rp16.738 pada minggu sebelumnya.
Kurs pajak juga diumumkan untuk dolar Australia (Rp10.847,69), ringgit Malaysia (Rp4.031,55), dolar Singapura (Rp12.827,64), dan euro (Rp19.298,12). Nilai tukar tersebut masing‑masing naik atau turun dibandingkan pekan lalu dan menjadi acuan pembayaran PPN, PPnBM, serta bea masuk.
Perubahan nilai tukar ini memengaruhi perusahaan dan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara, karena pajak dihitung dengan kurs yang berlaku selama tujuh hari. Pengguna dapat mengakses data lengkap melalui kanal kurs pajak DDTC untuk keperluan pelaporan.
Sumber: DDTCNews