PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
4 Des 2025
Mahkamah Agung menolak banding, menguatkan putusan bahwa koreksi DPP PPh 23 atas biaya Rp1,23 miliar untuk Maret 2009 tidak dapat dipertahankan.
Simbara, platform digital pengawasan minerba, akan menambah fitur untuk memantau emas dan tembaga; fitur tembaga dijadwalkan aktif 15 Desember 2025,
Indonesia dapat menerapkan Qualified Domestic Minimum Top‑up Tax (QDMTT) meski side-by-side system menghalangi Income Inclusion Rule (IIR) dan
BGN akan menerapkan pendanaan otomatis via virtual account untuk 24.700 SPPG, menyediakan dana harian Rp900 miliar mulai Januari 2026, mendukung MBG.
Kring Pajak menjawab pertanyaan tentang pajak pinjaman tanpa bunga, menjelaskan ketentuan PP No 94/2010 untuk PT serta konsekuensi bila tidak
Wajib pajak dapat mengajukan penetapan masa manfaat sesungguhnya atas harta di kehutanan, perkebunan, atau peternakan lewat Coretax sesuai PMK
Sebanyak 10.000 pegawai di DJP Jakarta Khusus belum mengaktifkan akun Coretax untuk SPT 2025, dan diimbau aktivasi sebelum batas akhir Maret 2026.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama optimis reformasi DJBC selesai dalam satu tahun, untuk menghindari pembekuan dan melindungi 16.000 pegawai.
China akan menerapkan PPN 13 persen pada obat dan alat kontrasepsi mulai 1 Januari 2026, sebagai langkah simbolik mengatasi penurunan angka kelahiran.
DJP tunjuk lima perusahaan asing, termasuk Roblox, sebagai pemungut PPN PMSE, total menjadi 251 dan setoran Rp8,54 triliun per 31 Oktober 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster akan meninjau kebijakan pajak untuk penyewaan akomodasi lewat Airbnb, serta menindak 2.000 properti tak berizin mulai tahun
Pasal 20 PMK No 118/2024 menyatakan bahwa keberatan atas SPPT atau SKP PBB‑P5L tidak dikenakan denda, sedangkan pajak lain tetap dapat dikenai denda.