Indonesia Tunda Adopsi Insentif Pajak Berbasis Substansi OECD
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia menunggu rumusan OECD mengenai insentif pajak berbasis substansi, khususnya Qualified Revenue Tax Credit (QRTC), dalam kerangka pajak minimum global. Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa QRTC dapat menimbulkan tarif pajak minimum di atas 15 % dan masih dipertimbangkan untuk diadopsi. Pemerintah juga menilai potensi manfaat mengadopsi Amount B Pilar 1 yang telah dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.
Sebagai bagian dari implementasi Pajak Pertambahan Nilai atas layanan digital (PPN PMSE), Direktorat Jenderal Pajak menunjuk lima perusahaan digital asing—Notion Labs, Roblox, Mixpanel, MEGA Privacy, dan Scorpios Tech—sebagai pemungut pajak mulai Oktober 2025, sementara Amazon Services Europe dikeluarkan dari daftar. Realisasi PPN PMSE diproyeksikan mencapai Rp 8,54 triliun hingga akhir Oktober 2025.
DJP juga mengeluarkan 45 keputusan sanksi disiplin berat pada tahun 2024, termasuk 39 pemecatan PNS yang tidak mengundurkan diri secara sukarela. Di sisi lain, Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen perbaikan kinerja setelah ultimatum dari Menteri Keuangan. Upaya ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan citra lembaga di mata publik.
Sumber: DDTCNews