Pemadanan NIK ke NPWP Kini Hanya Bisa di Kantor Pajak
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sejak 1 Januari 2025 wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dapat melakukannya secara mandiri. Proses pemadanan kini hanya dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sebelumnya, hingga 31 Desember 2024, layanan daring DJP Online memperbolehkan pemadanan otomatis. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk mendukung program Satu Data Indonesia.
Wajib pajak pribadi harus memastikan NIK 16 digit mereka terdaftar sebagai NPWP agar dapat mengakses layanan perpajakan digital seperti Coretax. Kegagalan melakukan pemadanan dapat menyebabkan status NPWP menjadi non‑aktif.
Sumber: DDTCNews