QRTC dalam Aturan GloBE Ubah Kompetisi Pajak Antarnegara
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Qualified refundable tax credit (QRTC) menerima perlakuan khusus dalam aturan pajak minimum global (GloBE). Perubahan ini diperkirakan akan mengubah kompetisi pajak antar yurisdiksi. Yusuf Wangko Ngantung, partner DDTC Consulting, menjelaskan dampaknya pada seminar International Fiscal Association pada 3 Desember 2025.
Berbeda dengan insentif pajak biasa, QRTC ditambahkan ke laba GloBE, bukan mengurangi pajak yang tercakup, saat menghitung tarif pajak efektif. Kredit ini harus terkait dengan aktivitas atau pengeluaran tertentu, dapat melebihi pajak terutang, dan dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam empat tahun. Singapura sudah menerapkan kredit investasi yang dapat dikembalikan (RIC) untuk sektor manufaktur, ekonomi hijau, dan jasa.
Thailand dan Vietnam dilaporkan sedang menyiapkan kredit yang memenuhi kriteria QRTC, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme serupa. Yusuf mengimbau pemerintah Indonesia menyusun ketentuan transisi bagi wajib pajak yang telah memperoleh tax holiday, karena tax holiday tidak diperlakukan seperti QRTC. Perkembangan ini dapat memengaruhi perencanaan pajak perusahaan multinasional di kawasan.
Sumber: DDTCNews