IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Indonesia Tunda Insentif Pajak Tunggulah Rancangan OECD

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Indonesia Tunda Insentif Pajak Tunggulah Rancangan OECD
Melani Dwi Astuti speaking at IFA Indonesia seminar on tax incentivesGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengumumkan bahwa OECD sedang membahas perlakuan khusus untuk insentif pajak berbasis substansi dalam kerangka pajak minimum global. Pernyataan tersebut disampaikan pada seminar International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch pada 3 Desember 2025 di Jakarta.

Insentif berbasis substansi diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi riil, seperti jumlah karyawan, biaya gaji, atau aset tetap. G‑7, atas permintaan Amerika Serikat, mengusulkan agar kredit pajak non‑refundable berbasis substansi diperlakukan serupa dengan qualified refundable tax credit (QRTC), yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas selama empat tahun. OECD sedang menelaah usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam peraturan Global Anti‑Base Erosion (GloBE).

Karena kebijakan tersebut belum final, Indonesia menunda publikasi insentif pajak baru hingga rancangan OECD selesai. Keputusan akhir akan memengaruhi desain insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan di Indonesia dan kepatuhan terhadap aturan pajak internasional.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article