Indonesia Tunda Insentif Pajak Tunggulah Rancangan OECD
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengumumkan bahwa OECD sedang membahas perlakuan khusus untuk insentif pajak berbasis substansi dalam kerangka pajak minimum global. Pernyataan tersebut disampaikan pada seminar International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch pada 3 Desember 2025 di Jakarta.
Insentif berbasis substansi diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi riil, seperti jumlah karyawan, biaya gaji, atau aset tetap. G‑7, atas permintaan Amerika Serikat, mengusulkan agar kredit pajak non‑refundable berbasis substansi diperlakukan serupa dengan qualified refundable tax credit (QRTC), yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas selama empat tahun. OECD sedang menelaah usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam peraturan Global Anti‑Base Erosion (GloBE).
Karena kebijakan tersebut belum final, Indonesia menunda publikasi insentif pajak baru hingga rancangan OECD selesai. Keputusan akhir akan memengaruhi desain insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan di Indonesia dan kepatuhan terhadap aturan pajak internasional.
Sumber: DDTCNews