Kewajiban Importir Saat Pemeriksaan Fisik Barang Impor
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 3 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa barang impor dapat dikenai pemeriksaan fisik, selain pemeriksaan dokumen, sesuai Undang‑Undang Kepabeanan. Pemeriksaan fisik dilakukan pada barang yang masuk melalui jalur merah, yaitu jalur dengan risiko tinggi.
DJBC memilih barang untuk pemeriksaan berdasarkan analisis manajemen risiko, dengan tujuan memverifikasi jumlah, jenis, spesifikasi, asal negara, dan keberadaan barang yang tidak dilaporkan. Importir wajib menyampaikan dokumen pelengkap (invoice, packing list, bill of lading) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Selain itu, importir harus menyiapkan barang di lokasi pemeriksaan, hadir atau menugaskan perwakilan, serta membuka setiap kemasan untuk pemeriksaan.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini mempercepat proses clearance dan mengurangi risiko sanksi administratif. Bagi importir, pemenuhan tepat waktu membantu menjaga kelancaran rantai pasokan dan menghindari penahanan barang.
Sumber: DDTCNews