PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
8 Des 2025
Pekerja bebas dengan pendapatan < Rp4,8 miliar dapat pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 ayat 2 UU PPh, PER‑17/PJ/2015.
Desember 2025, pegawai tidak tetap dibayar bulanan dikenakan PPh 21 tarif efektif bulanan; pemberi kerja wajib buat bukti potong BP21 meski pajak nol.
Kring Pajak menyatakan faktur pajak yang salah cantumkan harga atau kuantitas dapat diperbaiki lewat faktur pengganti e‑Faktur, dilaporkan pada SPT
Kanwil DJP Sumatera Utara II blokir 107 rekening penanggung pajak serentak untuk tagih tunggakan Rp33,9 miliar sesuai PMK 61/2023.
Seminar 'Reinventing Tax Compliance' pada 17 November 2025 menyoroti pentingnya cooperative compliance, di mana wajib pajak dituntut transparan dan
Dirjen Pajak perintahkan penundaan cuti Desember 2025, sambil menyoroti 112 kasus pajak 2024 dan temuan underinvoicing di sektor kelapa sawit; Menteri
7 Des 2025
OECD menyatakan rasio pajak Indonesia hanya sekitar 10 % PDB dan menekankan perluasan basis pajak, termasuk mengurangi pengecualian PPN, serta
OJK mengesahkan POJK 23/2025, revisi POJK 27/2024, yang mengizinkan perdagangan derivatif kripto dengan margin dan tes pengetahuan konsumen.
18 November 2025, Konawe Utara dan KPP Pratama Kendari gelar Pojok Pajak Aula BKAD, 280 ASN tingkatkan pelaporan SPT tahunan dan aktivasi Coretax.
PMK 136/2024 menetapkan pajak minimum global bagi grup perusahaan dengan omzet ≥ EUR750 juta, berlaku sejak 2025; akhir pembayaran 31 Desember 2026.
Unit Forensik Digital DJP membantu penegakan hukum pajak dengan menganalisis bukti elektronik, mengidentifikasi penggelapan, dan mendukung proses
Agen asuransi wajib melaporkan usaha ke KPP wilayah tempat tinggal atau kegiatan, memiliki NPWP, dan melampaui batas omzet kecil untuk dikukuhkan PKP;