Agen Asuransi Wajib Dikukuhkan PKP, Syarat dan Sanksinya
7 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 7 Desember 2025 – Agen asuransi diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal, kedudukan, atau lokasi kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agen dianggap telah menjadi PKP menurut Pasal 314 ayat (3) PMK No 81/2024.
Bagi agen yang belum memiliki NPWP, pendaftaran ke KPP yang sesuai wilayah kerja menjadi prasyarat untuk memperoleh NPWP dan status PKP. Selain itu, agen yang selain memberikan jasa juga menjual barang atau jasa kena pajak lainnya harus melaporkan omzet; bila melebihi batas usaha kecil yang ditetapkan, PKP wajib dicapai.
PKP mengharuskan agen membuat faktur pajak atau dokumen setara yang memuat NPWP, nilai komisi, dan PPN yang dipungut, serta harus diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Agen yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sumber: DDTCNews