OJK Legalkan Perdagangan Derivatif Kripto lewat POJK 23/2025
7 Desember 2025 • Ben Asmadeus

OJK merevisi POJK 27/2024 dengan mengeluarkan POJK 23/2025 yang mengizinkan perdagangan derivatif aset keuangan digital, termasuk kripto. POJK tersebut diundangkan pada 10 November 2025 dan berlaku sejak saat itu.
Regulasi memberi kesempatan kepada penyelenggara perdagangan aset digital untuk menawarkan kontrak derivatif kripto, dengan syarat menempatkan margin pada rekening khusus, menjalin perjanjian kerja sama dengan bursa, serta memberi pemberitahuan tertulis kepada OJK untuk transaksi atas amanat konsumen. Selain itu, konsumen wajib lulus tes pengetahuan yang diselenggarakan oleh pedagang aset kripto.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pasar derivatif kripto, memungkinkan ekspansi layanan bagi investor sekaligus menambah perlindungan konsumen melalui margin dan tes pengetahuan. Penyedia layanan harus menyesuaikan sistem operasional dan pelaporan sesuai ketentuan baru.
Sumber: DDTCNews