IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Tarif Efektif Bulanan untuk PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Desember

8 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Tarif Efektif Bulanan untuk PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Desember
Illustration of tax calculation using monthly effective rateGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pada masa pajak Desember 2025, penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang menerima gaji secara bulanan menggunakan tarif efektif rata‑rata (TER) bulanan. Tarif ini berlaku khusus untuk pembayaran bulanan, berbeda dengan pegawai tetap.

Menurut PMK No 168/2023, pegawai tidak tetap adalah mereka yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, baik berdasarkan hari kerja, unit hasil, atau penyelesaian tugas. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong BP21 tiap bulan, termasuk bila PPh 21 yang dipotong nol, sebagaimana diatur dalam PER‑11/PJ/2025.

Besaran PPh 21 yang tercantum pada BP21 menjadi kredit pajak bagi pegawai tidak tetap saat melaporkan SPT Tahunan. Penggunaan TER bulanan diatur dalam PP No 58/2023, sementara TER harian dipakai untuk pembayaran tidak bulanan dengan batas maksimal Rp2,5 juta per hari.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article