Direktur Pajak Tunda Cuti Desember untuk Capai Target 2025
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Dirjen Pajak Bumo Wijayanto mengeluarkan Nota Dinas No. ND-338/PJ/PJ01/2025 pada 2 Desember 2025, memerintahkan penundaan semua cuti tahunan pegawai DJP selama Desember 2025 untuk mengamankan target penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.
Penundaan ini terjadi bersamaan dengan Laporan Tahunan DJP 2024 yang mencatat 112 kasus tindak pidana pajak, 59 di antaranya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, serta temuan 463 wajib pajak sektor kelapa sawit yang melakukan underinvoicing (mendeklarasikan nilai ekspor lebih rendah). DJP meminta perbaikan SPT, khususnya di sektor kelapa sawit.
Menteri Keuangan Purbaya menolak permohonan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk pembebasan pajak BUMN, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sementara tetap optimis pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,5 % pada kuartal IV 2025. Langkah ini menegaskan fokus pemerintah pada pengumpulan penerimaan dan stabilitas ekonomi.
Sumber: DDTCNews