Pajak Minimum Global Indonesia: Kriteria dan Jadwal Pembayaran
7 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024 menetapkan pajak minimum global (GMT) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang merupakan entitas konstituen grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal EUR750 juta. Penerapan dimulai tahun pajak 2025 dan pembayaran tambahan (top‑up tax) harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Entitas konstituen yang masuk cakupan harus memenuhi dua syarat, yaitu omzet grup ≥ EUR750 juta dalam setidaknya dua tahun pajak dalam empat tahun terakhir. Dikecualikan dari GMT badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, serta dana investasi yang berstatus entitas induk utama. GMT di Indonesia diterapkan melalui tiga skema: income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top‑up tax (QDMTT) sejak 1 Januari 2025, serta undertaxed payment rule (UTPR) mulai 1 Januari 2026.
Menurut otoritas, diperkirakan sekitar 5.000 entitas konstituen akan terkena GMT, sehingga wajib pajak harus menyiapkan perhitungan tambahan dan mengungkapkan status GMT dalam laporan keuangan sesuai PSAK 212. Kepatuhan tepat waktu akan menghindari denda dan memastikan transparansi fiskal perusahaan.
Sumber: DDTCNews