IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Aturan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bebas

8 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Aturan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bebas
Illustration of tax regulation document for freelance workersGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 8 Desember 2025 – Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Aturan ini berlaku bagi pekerja bebas yang bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑17/PJ/2015. Untuk memakai NPPN, wajib pajak harus memenuhi tiga syarat: bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar, pencatatan yang memadai, serta pelaporan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak dimulai.

Dengan NPPN, pekerja bebas menghitung pajak menggunakan persentase tetap yang ditetapkan per jenis pekerjaan dan wilayah, sehingga beban administrasi berkurang dan kepatuhan pajak dapat dipercepat.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article