Kanwil DJP Sumatera Utara Blokir 107 Rekening Penanggung Pajak
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kanwil DJP Sumatera Utara II memblokir 107 rekening penanggung pajak secara serentak. Pemblokiran dilakukan oleh delapan kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah tersebut pada 8 Desember 2025.
Tindakan ini merupakan langkah penagihan tunggakan pajak senilai Rp33,9 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. DJP mengajukan permohonan tertulis kepada 27 lembaga jasa keuangan untuk memblokir dana sebesar jumlah utang ditambah biaya penagihan, setelah surat teguran, paksa, dan perintah penyitaan dikeluarkan.
Penanggung pajak yang rekeningnya diblokir diminta menghubungi KPP terkait dan melunasi tunggakan untuk membuka kembali akses rekening. Proses ini menegaskan kewenangan DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak dan dapat mempengaruhi likuiditas wajib pajak.
Sumber: DDTCNews