Faktur Pajak Salah Cantum Harga, Bisa Diganti
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan pada Senin 8 Desember 2025 bahwa faktur pajak yang mencantumkan harga jual tertukar dengan jumlah barang dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti. Kesalahan tersebut biasanya terjadi ketika harga jual dan jumlah barang tertukar pada kolom yang bersangkutan.
Faktur pajak (dokumen bukti pungutan PPN) harus memuat informasi yang akurat, lengkap, dan jelas. Sesuai Pasal 48 ayat (1) PER‑11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperbaiki faktur yang salah, kecuali kesalahan identitas pembeli yang diatur Pasal 33 huruf b. Faktur pengganti dibuat melalui modul e‑Faktur, dan tanggalnya adalah tanggal pembuatan.
Faktur pengganti harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama, sehingga wajib pajak tetap patuh dan terhindar dari sanksi. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjaga kepatuhan perpajakan tanpa harus mengulang transaksi.
Sumber: DDTCNews