DJP Tunjuk Lima Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti kebijakan pajak digital dengan menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut diumumkan pada 4 Desember 2025 dan mencakup perusahaan Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, serta Scorpios Tech FZE.
Bersamaan dengan penunjukan, DJP mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut. Dengan penambahan dan pencabutan ini, total penyelenggara PMSE yang ditunjuk menjadi 251, di mana 207 sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN sebesar 12 % dengan nilai setoran mencapai Rp8,54 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan perpajakan sektor digital secara adil, sederhana, dan efektif, serta meningkatkan penerimaan negara dari layanan digital luar negeri. Pemungutan PPN PMSE berlaku bagi penyelenggara dengan transaksi tahunan di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000 kunjungan per tahun.
Sumber: DDTCNews