Mahkamah Agung Tolak Koreksi DPP PPh 23 atas Selisih Kurs Forward
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Wajib pajak badan mengajukan banding atas koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang diterbitkan otoritas pajak pada 3 September 2014. Koreksi tersebut mencakup biaya selisih kurs transaksi forward sebesar Rp1.231.220.430 untuk masa pajak Maret 2009. Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian banding, sementara Mahkamah Agung menolak permohonan PK otoritas pajak.
Biaya selisih kurs berasal dari kontrak forward, yaitu perjanjian derivatif untuk membeli atau menjual valuta asing di masa depan dengan kurs yang telah disepakati. Otoritas pajak berpendapat biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan wajib pajak berargumen bahwa penghasilan dari selisih kurs tidak termasuk dalam objek pajak tersebut. Mahkamah Agung menilai bahwa bukti yang diajukan otoritas tidak memenuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini menegaskan bahwa selisih kurs forward tidak termasuk objek PPh Pasal 23, memberikan kepastian bagi perusahaan yang melakukan transaksi derivatif. Keputusan juga menekankan pentingnya penyampaian dokumen pada tahap pemeriksaan pajak untuk dijadikan bukti. Dampaknya, otoritas pajak harus menyesuaikan penilaian pajak serupa di masa mendatang.
Sumber: DDTCNews