IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Aturan Pinjaman Tanpa Bunga untuk PT dan Yayasan Dijelaskan Kring

4 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Aturan Pinjaman Tanpa Bunga untuk PT dan Yayasan Dijelaskan Kring
Tax authority contact centre Kring Pajak explaining interest‑free loan regulationsGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, pada 4 Desember 2025 menanggapi pertanyaan warganet tentang pajak pinjaman tanpa bunga, khususnya bagi yayasan. Pertanyaan tersebut diajukan melalui media sosial.

Pinjaman tanpa bunga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 94/2010, yang hanya mencakup hubungan antara pemegang saham dan perusahaan terbatas (PT). Tidak ada ketentuan khusus untuk yayasan, sehingga pinjaman kepada yayasan harus dievaluasi berdasarkan Pasal 18 Undang‑Undang Penghasilan tentang hubungan istimewa dan prinsip kewajaran.

Jika pinjaman tidak memenuhi syarat PP 94/2010, otoritas pajak menganggapnya berbunga dengan tarif pasar, yang dapat menimbulkan koreksi fiskal negatif serta potensi pajak tambahan atau sanksi. Wajib pajak disarankan memastikan kepatuhan untuk menghindari denda.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article