Aturan Pinjaman Tanpa Bunga untuk PT dan Yayasan Dijelaskan Kring
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, pada 4 Desember 2025 menanggapi pertanyaan warganet tentang pajak pinjaman tanpa bunga, khususnya bagi yayasan. Pertanyaan tersebut diajukan melalui media sosial.
Pinjaman tanpa bunga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 94/2010, yang hanya mencakup hubungan antara pemegang saham dan perusahaan terbatas (PT). Tidak ada ketentuan khusus untuk yayasan, sehingga pinjaman kepada yayasan harus dievaluasi berdasarkan Pasal 18 Undang‑Undang Penghasilan tentang hubungan istimewa dan prinsip kewajaran.
Jika pinjaman tidak memenuhi syarat PP 94/2010, otoritas pajak menganggapnya berbunga dengan tarif pasar, yang dapat menimbulkan koreksi fiskal negatif serta potensi pajak tambahan atau sanksi. Wajib pajak disarankan memastikan kepatuhan untuk menghindari denda.
Sumber: DDTCNews