IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya Dapat Diajukan lewat Coretax

4 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya Dapat Diajukan lewat Coretax
Coretax online tax service interfaceGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas harta berwujud melalui sistem Coretax. Permohonan ini ditujukan bagi aset yang digunakan dalam bidang usaha kehutanan, perkebunan, atau peternakan. Pengajuan dapat dilakukan mulai 4 Desember 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum permohonan adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No 72/2023, yang mengatur bahwa wajib pajak yang tidak memakai masa manfaat standar harus meminta penetapan kelompok masa manfaat lain. Pengajuan dilakukan melalui modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan, dengan kode layanan AS.11‑02 Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya. Pemerintah menetapkan kelompok masa manfaat 20 tahun untuk harta di sektor kehutanan dan perkebunan, serta 8 tahun untuk ternak.

Jika Direktorat Jenderal Pajak menyetujui, aset dapat disusutkan sesuai masa manfaat yang sebenarnya, sehingga beban penyusutan dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak. Proses ini tidak mengubah tarif pajak, tetapi dapat mempengaruhi jumlah depresiasi yang dapat dikurangkan. Wajib pajak diharapkan menyiapkan dokumen pendukung untuk mempercepat persetujuan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article