Bali Kaji Kebijakan Pajak Platform Akomodasi
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan pada 3 Desember 2025 bahwa pemerintah provinsi akan meninjau kebijakan pajak terkait penyewaan akomodasi melalui platform daring seperti Airbnb. Pernyataan itu disampaikan dalam Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Koster menilai penyewaan harian tanpa izin dapat menurunkan penerimaan pajak daerah dan menimbulkan ketidaktertiban dalam pengelolaan akomodasi. Ia mengusulkan regulasi serupa model Singapura, di mana wisatawan yang menginap kurang dari tiga hari diwajibkan menggunakan hotel, sementara tinggal tiga bulan atau lebih dapat menggunakan apartemen. Namun, pengaturan platform seperti Airbnb memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
Provinsi Bali berencana menindak sekitar 2.000 akomodasi yang tidak memiliki izin mulai tahun depan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki persaingan antara hotel berizin dan penyewaan ilegal, serta menambah pendapatan asli daerah.
Sumber: DDTCNews