IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Ribuan Pegawai Belum Aktifkan Coretax, DJP Ingatkan Segera

4 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Ribuan Pegawai Belum Aktifkan Coretax, DJP Ingatkan Segera
Petugas DJP Jakarta membahas aktivasi CoretaxGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 4 Desember 2025 – Sekitar 10.000 pegawai perusahaan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus belum mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi pajak online. Kepala Kanwil Irawan mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan aktivasi.

Coretax diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 yang akan diajukan pada tahun 2026, dengan batas akhir pengajuan bagi wajib pajak pribadi pada Maret 2026 dan bagi badan pada April 2026. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan secara elektronik. Irawan menambahkan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan melalui portal DJP.

DJP meminta konsultan pajak dan media massa membantu menyebarkan pentingnya aktivasi agar menghindari kendala teknis saat masa pelaporan. Kepala kantor menegaskan bahwa pemeriksaan data pegawai akan terus dilakukan hingga mendekati batas akhir. Aktivasi tepat waktu diharapkan mempermudah penyampaian SPT oleh seluruh karyawan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article