China Kenakan PPN 13 Persen pada Alat Kontrasepsi
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah China mengumumkan penerapan PPN 13 persen pada obat dan alat kontrasepsi mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan angka kelahiran yang menurun.
PPN tersebut diatur dalam revisi Undang‑Undang PPN yang menghapus pembebasan sejak 1993, ketika kebijakan satu anak masih berlaku. Menurut data, kelahiran China turun menjadi 9,54 juta pada 2024, hampir setengah dari 18,8 juta pada 2015. Pemerintah juga meluncurkan bantuan tunai, cuti ayah lebih lama, dan pedoman pembatasan aborsi untuk mendongkrak fertilitas.
Meskipun ahli demografi menilai kebijakan ini bersifat simbolik dan tidak akan langsung meningkatkan kelahiran, beban biaya kontrasepsi dapat memengaruhi pilihan keluarga. Biaya membesarkan anak diperkirakan melebihi CNY538.000 (sekitar Rp1,26 miliar), menjadikan beban ekonomi utama bagi pasangan. Reaksi publik di media sosial menyoroti kekhawatiran tentang potensi kenaikan kasus HIV bila akses kontrasepsi terbatas.
Sumber: DDTCNews