IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Side-by-side System Tak Halangi QDMTT Indonesia pada Grup dengan

4 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Side-by-side System Tak Halangi QDMTT Indonesia pada Grup dengan
Diagram side-by-side tax system and QDMTT applicationGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 4 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penerapan side-by-side system tidak menghalangi pelaksanaan Qualified Domestic Minimum Top‑up Tax (QDMTT) terhadap entitas konstituen yang memiliki ultimate parent entity (UPE) di Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan oleh analis pajak internasional Melani Dwi Astuti pada seminar International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch.

Side-by-side system, yang disepakati G‑7 untuk mengakomodasi AS yang menolak GloBE rules, mengecualikan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) bagi grup dengan UPE di AS. Namun QDMTT tetap dapat diterapkan; contoh grup dengan UPE AS, intermediate parent entity (IPE) di Australia, dan anak perusahaan di Indonesia (tarif efektif 10 %), Singapura (13 %) dan China (12 %) menunjukkan selisih tarif minimum 15 % menghasilkan top‑up 5 % untuk Indonesia dan 2 % untuk Singapura.

Karena AS dan China belum mengadopsi GloBE rules, keduanya tidak mengenakan QDMTT, sementara Indonesia dan Singapura yang telah mengadopsi dapat menambah pajak sesuai selisih tarif. Kebijakan ini memberi otoritas pajak Indonesia dasar hukum untuk menutup celah tarif rendah tanpa mempengaruhi grup yang berpusat di AS, mencerminkan kompromi internasional dalam penerapan pajak minimum global.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article