Keberatan PBB‑P5L Tidak Dikenai Denda Administratif
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 4 Desember 2025 – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk PBB‑P5L tidak dikenakan sanksi denda administratif. PBB‑P5L mencakup pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan minyak, gas, panas bumi, mineral, dan batubara. Keputusan ini berlaku bila keberatan ditolak atau hanya sebagian dikabulkan.
Berbeda dengan ketentuan umum dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keberatan atas pajak lain yang ditolak atau sebagian dikabulkan dapat dikenai denda 30 % atau 60 % tergantung tahap sengketa. Namun, Pasal 20 ayat 4 dan 5 PMK 118/2024 secara tegas mengecualikan SPPT dan SKP PBB‑P5L, termasuk bila wajib pajak mengajukan banding atau peninjauan kembali. Oleh karena itu, tidak ada denda administratif yang dikenakan pada proses tersebut.
Bagi wajib pajak yang memiliki objek PBB‑P5L, pengecualian ini mengurangi beban biaya tambahan saat mengajukan keberatan atau banding. Sementara itu, wajib pajak pada jenis pajak lain tetap harus memperhitungkan potensi denda sesuai KUP. Pemerintah diharapkan terus memberikan kepastian hukum melalui regulasi ini.
Sumber: DDTCNews