Syarat Pengajuan Nilai Buku untuk Pengalihan Harta
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan persyaratan pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta pada 4 Desember 2025. Pengajuan harus diajukan oleh wajib pajak melalui sistem e‑filling sebelum batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan meliputi dokumen kepemilikan aset, laporan keuangan yang menunjukkan nilai buku, serta surat pernyataan tidak ada sengketa hukum. Nilai buku didefinisikan sebagai nilai tercatat aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Pemenuhan persyaratan ini memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan pajak atas keuntungan yang dihasilkan dari pengalihan harta, sehingga dapat mengoptimalkan beban pajak perusahaan.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…