USKP Absen Seluruh Ujian Wajib Klarifikasi Sebelum 5 Des
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Permintaan klarifikasi harus disampaikan paling lambat 5 Desember 2025 pukul 12.00 WIB melalui formulir yang disediakan. Imbauan ini disampaikan dari Jakarta.
Peserta yang absen karena force majeure diminta mengirimkan kronologi serta bukti pendukung yang sah untuk dipertimbangkan sebagai dispensasi. Dokumen dapat diunggah melalui tautan resmi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Tim verifikasi akan menelaah pengajuan sebelum memutuskan pemberian pengecualian penalti.
Jika tidak ada klarifikasi, peserta akan dikenai penalti larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Daftar peserta yang dikenakan sanksi akan diumumkan bersamaan dengan hasil USKP pada 17 Desember 2025. Kebijakan ini berpotensi menunda atau menghalangi konsultan pajak dalam melanjutkan praktik profesional.
Sumber: DDTCNews