DJP Laporkan 627 Gratifikasi 2024 Nilai Hampir 1 Miliar
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan 627 kasus gratifikasi pada tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut naik dari 491 laporan pada tahun 2023.
Total nilai gratifikasi yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp961,73 juta, terdiri atas 133 laporan penolakan senilai Rp97,18 juta dan 494 laporan penerimaan senilai Rp864,5 juta. DJP menerapkan pengendalian gratifikasi berdasarkan PMK No.227/2021 dan KMK No.258/KMK.09/2022, dengan unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Peningkatan laporan mencerminkan kesadaran pegawai DJP dalam melaporkan gratifikasi. DJP terus menggalakkan budaya antikorupsi dan mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan merupakan tindak pidana.
Sumber: DDTCNews