Mauritius Terapkan PPN Digital Mulai 1 Januari 2026
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Mauritius mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2026, PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar 15 persen akan dikenakan pada layanan digital asing. Kebijakan ini berlaku bagi semua penyedia layanan digital yang melakukan transaksi di Mauritius.
Perusahaan asing yang omzetnya melebihi MUR 6 juta per tahun wajib mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE dan menambahkan pajak tersebut pada tagihan bulanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang‑Undang Keuangan No 18/2025, sebuah peraturan omnibus yang merevisi sejumlah undang‑undang termasuk UU PPN.
Penerapan PPN PMSE diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi pelaku usaha lokal. Beberapa perusahaan, termasuk Adobe Inc., telah menyatakan akan menambahkan PPN 15 persen pada paket berlangganan mulai tanggal tersebut. Konsumen digital di Mauritius akan melihat penambahan pajak pada tagihan layanan mereka.
Sumber: DDTCNews