IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

NTT Beri Keringanan PKB 24,6%‑29% untuk Sambut HUT dan Natal 2025

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
NTT Beri Keringanan PKB 24,6%‑29% untuk Sambut HUT dan Natal 2025
Image showing announcement of motor vehicle tax relief in East Nusa TenggaraGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian perayaan HUT ke‑67 provinsi, Natal 2025, dan Tahun Baru 2026. Insentif tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT No.

Peraturan tersebut mencakup lima jenis pengurangan, antara lain potongan 24,6 % atas dasar PKB, serta pengurangan BBNKB sebesar 24 % untuk kendaraan roda dua‑tiga dan 29 % untuk roda empat ke atas. Pemilik kendaraan yang masuk ke NTT mendapat potongan 50 % pada pokok PKB, dan pembayaran lebih awal diberikan diskon 3 %‑7,5 % tergantung jarak waktu sebelum masa berlaku berakhir, plus tambahan 5 % bila lewat aplikasi PRO NTT. Kendaraan lama (sebelum 2010) yang belum lunas PKB dapat menikmati pengurangan hingga 20 % dan semua denda serta bunga keterlambatan dihapus 100 %.

Menurut Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, langkah ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB serta mempercepat pelunasan tunggakan. Antusiasme masyarakat terlihat dari kenaikan penerimaan PAD sejak program diterapkan. Keringanan tersebut juga mendukung pembangunan daerah dengan memperkuat sumber pendapatan lokal.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article