Transfer Pricing & Kepabeanan: Penyelarasan di Indonesia
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 5 Desember 2025 Pengadilan Pajak memutus sengketa antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak terkait koreksi nilai pembelian impor pada transaksi afiliasi luar negeri. Mahkamah menolak koreksi yang diajukan otoritas pajak.
Kasus tersebut mengungkap perbedaan antara penilaian transfer pricing untuk tujuan pajak dan penilaian kepabeanan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Panduan World Customs Organization 2018 mencatat bahwa penyelarasan sulit karena masing‑masing memiliki kepentingan dan kerangka hukum yang berbeda.
Sebagai respons, otoritas diminta memperkuat kerja sama melalui audit bersama dan kebijakan terpadu agar definisi, dokumentasi, serta metode penilaian transaksi afiliasi dapat diselaraskan. Koordinasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Sumber: DDTCNews