IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

QDMTT Berlaku, DJP Catat Gratifikasi Tinggi, Simbara Tambah Fitur

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
QDMTT Berlaku, DJP Catat Gratifikasi Tinggi, Simbara Tambah Fitur
Illustration of tax regulation documents and digital platform iconsGambar: news.ddtc.co.id

QDMTT masih dapat diterapkan meski G‑7 sepakat pada aturan pajak global. Menurut Pasal 1 angka 40 PMK 136/2024, Domestic Minimum Tax (DMTT) menambah pajak pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen grup multinasional dengan tarif efektif di bawah 15 %. Syaratnya adalah omzet tahunan grup minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan 627 laporan gratifikasi pada 2024, naik dari 491 tahun sebelumnya, dengan nilai total Rp961,73 juta. DJP juga menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), menjadikan total pemungut 251 perusahaan. Fitur unduh bukti penerimaan elektronik tetap dapat diakses melalui portal coretax.

Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) akan menambah fungsi pemantauan komoditas tembaga mulai 15 Desember 2025 dan emas pada 2026, seiring kebijakan bea keluar ekspor emas. OECD melaporkan data Country‑by‑Country Reporting 2022 masih menunjukkan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tinggi oleh perusahaan multinasional. Hal ini menandakan tantangan berkelanjutan bagi kepatuhan pajak dan investasi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article