PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
9 Des 2025
Komisi VII DPR minta keringanan pajak, termasuk pembebasan PPN, bagi industri pertahanan, berdasar PMK 157/2023 dan PMK 45/2025 untuk daya saing.
Komisi XI DPR menyetujui bea keluar ekspor emas dan batu bara, dengan target penerimaan Rp3 triliun dan Rp20 triliun untuk menutup defisit APBN 2026.
Mulai 1 Januari 2026, China akan memungut PPN 13 persen atas obat dan alat kontrasepsi, termasuk kondom dan pil KB, untuk mendongkrak angka kelahiran.
Indonesia tetapkan defisit APBN 2026 sebesar 2,68% PDB (Rp689,15 triliun). Bea keluar ditargetkan Rp3 triliun dari emas dan Rp20 triliun dari batu
DJP terbitkan PER‑21/PJ/2025 yang memperbarui prosedur pengaduan layanan, pidana, etik, telepon, email, portal, berlaku 28 Nov 2025.
Kabupaten Gunung Mas pasang 65 tapping box di hotel, restoran, dan warung untuk merekam transaksi pajak, guna tingkatkan akurasi dan pendapatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut restitusi PPN batu bara setelah UU Cipta Kerja sebagai subsidi, lalu usulkan bea keluar 1‑5 % mulai
Komisi XI DPR setujui penyertaan modal negara Rp14,41 triliun untuk empat BUMN dan Badan Bank Tanah, mendukung transportasi dan perumahan.
Pemkab Blitar menghapus denda administrasi pajak daerah 1994‑2025, berlaku 4‑30 Desember 2025, untuk meningkatkan penerimaan dan mengurangi beban
Direktorat Pajak meluncurkan Coretax, platform online untuk membayar angsuran PPh Pasal 25, mempercepat proses dan mengurangi beban administrasi wajib
Biaya perjalanan, akomodasi, dan penyusunan dokumen untuk aksesi Indonesia ke OECD akan dibayar dari APBN, dengan target selesai pada 2027.
Direktorat Jenderal Pajak terbitkan PER-21/PJ/2025 yang mengatur tiga jenis pengaduan, berlaku sejak 28 November 2025, menggantikan peraturan lama.