Bea Keluar Emas dan Batu Bara untuk Tutup Defisit APBN 2026
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan memberlakukan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada 9 Desember 2025. Tujuannya untuk menambah penerimaan negara.
Defisit APBN 2026 diproyeksikan mencapai 2,68 % dari Produk Domestik Bruto atau setara Rp689,15 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan Rp3 triliun dari bea keluar emas dan Rp20 triliun dari batu bara. Tarif emas dibagi menjadi empat kelompok, berkisar 7,5 %–15 % tergantung bentuk produk, sementara tarif batu bara masih dalam pembahasan dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pendapatan tambahan diharapkan menutup sebagian defisit dan mendukung program hilirisasi serta dekarbonisasi. Bea keluar akan diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat fiskal dan mengarahkan ekspor ke nilai tambah.
Sumber: DDTCNews