DPR Setujui Bea Keluar untuk Ekspor Emas dan Batu Bara
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komisi XI DPR menyetujui kebijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara pada 9 Desember 2025 di Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan dalam rapat komisi.
Bea keluar tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menurunkan defisit APBN 2026 yang diproyeksikan sebesar 2,68 % dari PDB atau sekitar Rp689,15 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan Rp3 triliun dari ekspor emas dan Rp20 triliun dari batu bara, dengan tarif emas 7,5‑15 % tergantung bentuk dan tarif batu bara 1‑5 %.
Menteri Keuangan menyatakan tarif bea keluar emas sudah dimasukkan dalam APBN 2026, sementara tarif batu bara masih dalam pembahasan. Kebijakan ini diharapkan menambah nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung transisi energi hijau.
Sumber: DDTCNews