Pemkab Blitar Hapus Denda Pajak 1994-2025 Selama Desember 2025
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemkab Blitar, Jawa Timur, mengumumkan penghapusan denda administrasi atas tunggakan pajak daerah sejak tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Desember hingga 30 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan langkah ini bertujuan mempercepat target penerimaan pajak dan meringankan beban ekonomi wajib pajak. Denda keterlambatan normal sebesar 1 % per bulan tidak dikenakan selama periode tersebut, dan mencakup pajak seperti PBB‑P2, BPHTB, reklame, air tanah, MBLB, serta PBJT sektor restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Desember, karena setelah itu denda kembali berlaku normal. Penghapusan denda diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Sumber: DDTCNews