Direktorat Jenderal Pajak Terbitkan Aturan Pengaduan Baru
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Bimo Wijayanto mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑21/PJ/2025 pada 28 November 2025, yang mengatur kembali cara penyampaian pengaduan di lingkungan DJP. Pengaduan meliputi layanan perpajakan, tindak pidana pajak, serta pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan prosedur dengan perkembangan organisasi DJP dan memberikan kemudahan bagi pegawai serta masyarakat. Saluran resmi yang tersedia meliputi telepon (021‑1500200), surel, portal ., portal wajib pajak Coretax, layanan tatap muka di kantor layanan, serta surat tertulis kepada Dirjen atau kepala unit vertikal.
Peraturan menetapkan informasi minimal yang harus disertakan dan menyediakan contoh formulir untuk setiap jenis pengaduan. Dengan standar baru, proses diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel; PER‑21/PJ/2025 juga mencabut PER‑18/PJ/2014, PER‑7/PJ/2019, dan beberapa ketentuan lama.
Sumber: DDTCNews