DPR Minta Keringanan Pajak untuk Industri Pertahanan Nasional
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komisi VII DPR mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan fiskal khusus bagi industri pertahanan dalam negeri, termasuk PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Pindad. Usulan tersebut disampaikan pada 9 Desember 2025.
Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan keringanan pajak, seperti pembebasan PPN, yang diatur dalam PMK 157/2023 dan PMK 45/2025. Pembebasan mencakup senjata, amunisi, helm anti‑peluru, kendaraan khusus, radar, dan suku cadangnya, namun hanya bagi impor yang dilakukan oleh kementerian pertahanan, BUMN pertahanan, atau pihak yang ditunjuk. Kebijakan ini sudah ada, namun regulasi teknis terbaru memperjelas cakupannya.
DPR berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing industri pertahanan Indonesia di kawasan ASEAN dan pasar global. Komisi juga menuntut komunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.
Sumber: DDTCNews