Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Melalui Coretax DJP
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Pajak meluncurkan Coretax, platform digital yang memungkinkan wajib pajak membayar angsuran PPh Pasal 25 secara online. Layanan ini tersedia mulai 9 Desember 2025 melalui situs resmi Direktorat Pajak. Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan rekening bank yang terdaftar.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar secara periodik selama tahun pajak. Coretax mengintegrasikan data tagihan dan menyediakan antarmuka yang memandu wajib pajak memilih kode pembayaran serta mengunggah bukti. Proses pembayaran selesai dalam beberapa menit tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu, mengurangi risiko keterlambatan, dan meminimalkan beban administrasi. Bagi Direktorat Pajak, sistem ini mempercepat penerimaan pajak dan meningkatkan akurasi data. Platform akan terus diperbarui untuk mendukung layanan perpajakan lainnya.
Sumber: DDTCNews