IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Purbaya: Restitusi PPN Batu Bara Dianggap Subsidi Pemerintah

9 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Purbaya: Restitusi PPN Batu Bara Dianggap Subsidi Pemerintah
Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa speaking at a parliamentary meetingGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada 9 Desember 2025 bahwa restitusi PPN batu bara yang muncul setelah revisi UU Cipta Kerja dianggap sebagai subsidi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara berubah status menjadi BKP (Barang Kena Pajak), sehingga pelaku usaha dapat mengajukan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pajak masukan terkait ekspor atau penyerahan batu bara. Purbaya menilai hal tersebut memberi keuntungan fiskal kepada industri, mirip dengan subsidi, dan mengusulkan penerapan bea keluar 1‑5 % pada ekspor batu bara mulai 2026.

Bea keluar diharapkan menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun per tahun tanpa mengurangi daya saing eksportir, yang telah bersaing secara global sejak sebelum 2020. Kebijakan ini akan mengembalikan perlakuan fiskal sektor batu bara ke kondisi sebelum UU Cipta Kerja.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article