Purbaya: Restitusi PPN Batu Bara Dianggap Subsidi Pemerintah
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada 9 Desember 2025 bahwa restitusi PPN batu bara yang muncul setelah revisi UU Cipta Kerja dianggap sebagai subsidi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara berubah status menjadi BKP (Barang Kena Pajak), sehingga pelaku usaha dapat mengajukan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pajak masukan terkait ekspor atau penyerahan batu bara. Purbaya menilai hal tersebut memberi keuntungan fiskal kepada industri, mirip dengan subsidi, dan mengusulkan penerapan bea keluar 1‑5 % pada ekspor batu bara mulai 2026.
Bea keluar diharapkan menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun per tahun tanpa mengurangi daya saing eksportir, yang telah bersaing secara global sejak sebelum 2020. Kebijakan ini akan mengembalikan perlakuan fiskal sektor batu bara ke kondisi sebelum UU Cipta Kerja.
Sumber: DDTCNews