DJP Atur Ulang Penyampaian Pengaduan lewat PER-21/PJ/2025
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dirjen Bimo Wijayanto menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025 tentang tata cara penyampaian pengaduan. Peraturan ini mulai berlaku pada 28 November 2025.
PER-21/PJ/2025 mengklasifikasikan tiga jenis pengaduan: layanan perpajakan, tindak pidana perpajakan, serta pelanggaran kode etik, perilaku, dan disiplin pegawai. Pengaduan dapat disampaikan melalui enam saluran resmi, antara lain telepon, surel, situs pengaduan, portal wajib pajak, tatap muka di kantor layanan, dan surat tertulis, dengan mencantumkan informasi minimal yang ditetapkan.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak serta pegawai DJP, sekaligus mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PER-21/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2011. Implementasinya diharapkan meningkatkan transparansi dan penanganan pengaduan secara konsisten.
Sumber: DDTCNews