PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
2 Nov 2025
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi pajak pesangon, pensiun, THT, dan JHT karena ketidakkonsistenan, sehingga aturan pajak tetap berlaku.
1 Nov 2025
Wajib pajak yang akses faktur dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi dengan melampirkan enam dokumen; kantor pajak memberi keputusan dalam 5 hari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta Bank Indonesia bantu digitalisasi pajak daerah untuk menutup kebocoran dan tingkatkan PAD secara
PP 43/2025 menetapkan tujuh syarat bagi calon anggota komite standar laporan keuangan, antara lain kewarganegaraan Indonesia dan bebas catatan pidana.
KPP memiliki waktu lima hari kerja untuk menyetujui atau menolak klarifikasi wajib pajak yang akses faktur pajaknya diblokir, sesuai PER‑19/PJ/2025;
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan baru tentang masa berlaku NPPBKC, menjelaskan jangka waktu, prosedur perpanjangan, dan implikasinya
ESDM tetapkan Harga Batu Bara Acuan November 2025 sebesar US 103,75 per ton, turun dari US 109,74, menjadi dasar tarif PNBP dan acuan pasar batu bara.
Greenpeace menuntut pajak khusus bagi miliarder, termasuk Elon Musk, untuk mendanai pencegahan banjir, udara bersih, kota hijau, dan perumahan
DJP mengeluarkan PER‑9/PJ/2025 (Mei) dan PER‑19/PJ/2025 (22 Okt) yang mengatur penonaktifan akses faktur pajak, prosedur klarifikasi, dan batas
Kalimantan Tengah akan digitalisasi pajak dan koordinasi Bapenda untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan retribusi demi kemandirian fiskal.
Kementerian Dalam Negeri melarang daerah menaikkan pajak tanah dan bangunan. DGT ingatkan bahaya penipuan Coretax. MK menolak uji materi pensiun.
Kemendagri larang kenaikan PBB dan NJOP, DJP peringatkan penipuan Coretax, dan PER‑19/PJ/2025 atur penonaktifan akses faktur bagi PKP tidak patuh.